Dewan Masjid Indonesia (DMI) didorong ikut berperan aktif menyosialisasikan pentingnya legalitas dan kejelasan status tanah masjid, langgar, maupun musala. Hal tersebut disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-3 PD DMI Surakarta, Sabtu (26/9/2026).
Musda PD DMI Surakarta digelar di Aula Yayasan Jamaah Masjid Agung Surakarta, Kauman, Pasar Kliwon, Surakarta. Dalam sambutannya, Ulin mengajak DMI turut memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengurus masjid mengenai pentingnya memastikan status tanah tempat berdirinya masjid, langgar, dan musala.
Menurut Ulin, tanah masjid perlu dipastikan memiliki legalitas yang jelas, terutama terkait status wakaf dan dokumen pendukung lainnya. Ia mengingatkan, persoalan legalitas tanah apabila tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perlu disosialisasikan bahwa legalitas tanah masjid, langgar, dan musala harus jelas. Tanahnya betul-betul memiliki sertifikat dan statusnya diwakafkan. Karena kalau tidak segera diproses, bisa berbahaya ke depannya,” ujar Ulin.
Ia menyebutkan, di Kota Surakarta terdapat sekitar 749 masjid dan 176 langgar atau musala. Namun, belum seluruhnya dipastikan telah memiliki status tanah wakaf yang tuntas. Dari data yang disampaikannya, sebanyak 488 masjid telah memiliki status wakaf, sedangkan untuk langgar dan musala baru sekitar 64 yang telah berstatus wakaf.
Karena itu, Ulin berharap DMI dapat menjadi salah satu pihak yang membantu melakukan sosialisasi dan mendorong pengurus masjid untuk segera menertibkan administrasi serta legalitas tanah.
Selain persoalan legalitas, Ulin juga mengajak masjid memperkuat perannya dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Masjid, katanya, dapat ikut mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Peran tersebut dinilai penting untuk membantu menekan berbagai persoalan keluarga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Dalam bidang pembinaan generasi muda, Ulin menyampaikan adanya program BRUS (Bina Remaja Usia Sekolah) dari Kemenag. Melalui program tersebut, tim yang ditunjuk Kemenag dapat bersinergi dengan masjid untuk memberikan himbauan dan penyuluhan kepada remaja mengenai bahaya narkoba, pergaulan bebas, serta perkelahian.
Ulin juga mengajak masjid ikut membantu pemerintah menghadapi persoalan sampah di Kota Surakarta. Pengurus masjid dan jamaah diharapkan dapat membiasakan pemilahan sampah, terutama sampah organik dan nonorganik.
“Masjid juga bisa berperan membantu pemerintah dalam penanganan sampah dengan membiasakan memilah sampah organik dan nonorganik. Saat ini Surakarta sedang menghadapi situasi darurat sampah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ulin turut mengapresiasi berbagai program PD DMI Surakarta di bawah kepemimpinan KH Muhtarom. Menurutnya, sejumlah program DMI telah membantu meningkatkan kapasitas pengelolaan masjid di Surakarta.
Program tersebut antara lain pembinaan imam, khatib, pengurus atau takmir masjid, pemulasaraan jenazah, pelatihan penyembelihan hewan secara syar’i, serta pendataan dan penyediaan informasi mengenai masjid, langgar, dan musala di Kota Surakarta.
Ulin juga menyampaikan apresiasi atas upaya DMI Surakarta dalam mendorong kepesertaan marbot dan imam masjid dalam BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut bahkan mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Tengah.
Menurut Ulin, keberadaan masjid di tengah masyarakat Surakarta yang beragam juga memiliki peran penting dalam menjaga suasana kehidupan sosial yang harmonis. Karena itu, ia mengajak DMI dan seluruh pengurus masjid untuk terus mengembangkan dakwah yang santun, damai, dan menyejukkan.
Hadir dalam Musda PD DMI Surakarta tersebut antara lain Ketua PW DMI Jawa Tengah Prof. Dr. KH Ahmad Rofiq, MA, Ketua MUI Surakarta Drs. H. Imam Suhadi, M.Si., serta Ketua BAZNAS Surakarta HM Qoyim, S.Sos., M.Si., bersama para pengurus dan tamu undangan lainnya.