Oleh-oleh Rakerda II PD DMI Kota Surakarta : Selain Laporan, UPZ Diminta Usulkan Jamaah Yang Butuh Bantuan

Tugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) masjid ataupun musholla sebenarnya mudah; menerima, mengumpulkan, mencatat, mentasyarufkan perolehan dari infak, zakat dan sedekah dari jamaah dan melaporkan ke Baznas. Kemudian, apabila ada jamaah yang mengalami kesulitan, misalnya tunggakan uang SPP, lansia yang tidak mampu dan kesulitan menebus obat dan sebagainya, silakan ajukan ke Baznas.

Demikian disampaikan Ahmad Miftahul Falah, mewakili ketua Baznas Kota Surakarta dalam Rakerda Ke-2 Pengurus Daerah DMI Kota Surakarta, di Solo Grand City Hotel pada Sabtu (14/12/24) kemarin.

Semua itu dilakukan, kata Miftah, panggilan akrabnya, agar para pengurus UPZ dan Baznas tidak terkena dosa.

“Kami juga berharap dari masjid-masjid Panjenengan, kalau ada jamaah-jamaahnya yang memang harus dibantu, maka diusulkan (saja) melalui UPZ Masjid. Boleh dikolektif oleh UPZ Masjid”, imbuh Miftah kepada peserta raker.

Bantuan yang bisa dicover oleh Baznas, menurut Miftah, tidak hanya itu. Selain ekonomi kosumtif, ekonomi yang produktifpun, seperti UKM-UKM yang ada di sekitar masjid, bisa diajukan guna tambahan modal usaha. Termasuk bisaroh untuk dakwah, advokasi dan kemanusiaan.

Kemudian apabila ada lansia, dhuafa, miskin dan kekurangan pangan, silakan diusulkan untuk mendapatkan sembako.

“Kalau ada lansia yang dhuafa, umurnya 70 tahun dan tidak mampu, insya Alloh akan kami backup dan kami santuni kebutuhan pokoknya sampai meninggal”, ungkapnya.

Sebagai penutup, sasaran pentasyarufan Baznas selain diatas, juga diberikan kepada kalangan usaha disekitar masjid yang membutuhkan bantuan modal atau alat untuk pengembangan usahanya.

“Silakan diajukan, Tapi harus aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI. Kalau tiga prinsip ini dipenuhi, insya Alloh akan kami bantu”, pungkasnya. (Sol).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP