Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surakarta bersama pengurus masjid, langgar, dan mushola mengikuti sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Jawa Tengah, Senin (4/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Hotel Mercure Surakarta, Jalan Slamet Riyadi No. 437, Sondakan, Laweyan, mulai pukul 12.30 hingga 15.30 WIB. Peserta berasal dari jajaran pengurus DMI tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan, serta perwakilan pengurus masjid dan mushola se-Kota Surakarta.
Hadir sebagai narasumber antara lain Wakil ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Tengah Muchamad Mastur, Koordinator Substansi Pemeliharaan Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Yayuk Kusmorini, serta tenaga ahli Komisi II DPR RI Budhi Rahayu.
Dari unsur DMI, turut hadir Ketua DMI Surakarta KH Mohammad Muhtarom dan Sekretaris DMI Surakarta H. Amin Rosyadi, bersama pengurus dari lima kecamatan di Surakarta.
Sekretaris DMI Surakarta, H. Amin Rosyadi, mengatakan pihaknya dilibatkan dalam perekrutan peserta sosialisasi. “DMI mendapat kuota 80 peserta dari total 100 peserta, dan alhamdulillah terpenuhi bahkan lebih,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DMI Surakarta KH Mohammad Muhtarom mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap tidak berhenti pada tahap sosialisasi semata. Ia mengungkapkan rencana pembentukan tim bersama untuk mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf.
“DMI sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya tidak berhenti di sosialisasi saja, tetapi dilanjutkan dengan pembentukan tim pendamping bagi masjid dan mushola yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf,” katanya.
Menurutnya, tim tersebut nantinya akan membantu proses administrasi hingga penerbitan sertifikat agar status tanah wakaf memiliki kepastian hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif, terutama pada sesi tanya jawab. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan, di antaranya dari perwakilan BAZNAS, lembaga wakaf Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta pengurus Masjid Nurrohmah Kratonan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengelola tempat ibadah terkait pentingnya legalitas tanah wakaf sekaligus mempercepat proses sertifikasi di Kota Surakarta.