Agar Jamaah Tidak Menyimpang, KUA DimInta Bimbingan

Keinginan takmir dan pengurus musholla al Haq, untuk mendaftarkan majelis taklimnya di Kementerian Agama Kota Surakarta, patut untuk ditiru. Setelah memperoleh penjelasan dari  Abdus Sholeh, penyuluh agama islam non PNS Kota Surakarta, pada Rabu (06/12/23), pengurus segera merespon dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Dua pekan kemudian, takmir dan pengurus menyerahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap itu, kepada petugas di KUA Jebres.  

Puniko berkas ingkang dipun betahaken kangge daftar wonten Kemenag, Pak”, ujar Qomarudin, takmir musholla al Haq yang didampingi Waluyo saat menyerahkan berkas pada Jum’at (22/12/23) kemarin.

Usai menyerahkan berkas, kedua pengurus itu merasa senang dan lega, sekaligus meminta kepada petugas di KUA Jebres untuk membimbing jamaahnya.

Ngiih. Kulo sampun remen lan mantep. Monggso borong, mangke sekalian nyuwun bimbingan saking KUA tumrap jamaah,” ujar Waluyo yang diiyakan oleh Qomarudin.

Dengan menyerahkan bimbingan kepada petugas KUA itu, kedua pengurus berharap kedepannya jamaah bisa beribadah dan meningkatkan pemahaman agamanya dengan baik, benar, tidak menyimpang dan tidak berpaham radikal.

Harapan kulo kersanipun mangke wonten peningkatan pemahaman agami. Lajeng pemahamipun nggih dipun harapake mboten paham ingkang menyimpang, kalih mengantisipasi paham radikal,” terang Waluyo sambil tersenyum.

Disinggung mengenai cepatnya melengkapi berkas persyaratan, Waluyo mengaku bahwa susunan majelis taklim itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan sejak mengurus proses wakaf. “Waktu proses wakaf berjalan, susunan itu sudah ada. Hanya saja ada tambahan untuk jamaah yang baru,” ungkapnya.

Adapun berkas yang  diserahkan di KUA Jebres terdiri dari; surat permohonan pendaftaran, biodata Majelis Taklim,  struktur pengurus, surat keterangan domisili majelis taklim, pas foto pimpinan 2 lembar, 21 fotokopi KTP jamaah, stempel majelis taklim, foto bangunan dan kegiatan majelis taklim. Terkait fotokopi KTP jamaah, Kemenag mensyaratkan minimal 15 orang jamaah. Perlu diketahui, Musholla al Haq adalah musholla baru yang berada di Tawangsari Rt.03/Rw.034 Mojosongo, Jebres, Surakarta. Menempati tanah wakaf seluas 98 m2. Sejak ikrar wakaf berlangsung pada Jum’at (03/06/22) musholla ini hanya digunakan untuk shalat lima waktu saja. Pernah sekali digunakan untuk akad nikah warga. Sejak Rabu (06/12/23) pengurus musholla mengawali kajian rutin  untuk kali pertama yang dimotori oleh penyuluh agama islam non PNS Kota Surakarta, tiap pekan. (Abdus Sholeh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP