Di Surakarta ada beberapa tempat ibadah yang sudah berusia tua, puluhan tahun bahkan 1 abad lebih usianya. Ada yang bangunannya unik, karena masih hampir utuh seperti awal didirikan. Namun ada pula yang sudah direnovasi karena sudah rapuh bahkan nyaris roboh. Tentu membahayakan kalau sampai roboh.
Nah, salah satu bangunan tempat ibadah tua itu adalah Langgar Laweyan di Jalan Dr. Rajiman 558 Kampung Sondakan RT 1 RW 6 Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan Surakarta.
Langgar Laweyan berdiri tahun 1918 jauh sebelum republik ini merdeka. Menurut cerita dari pengurus Langgar Laweyan yang sempat penulis temui yakni Bapak H. Burhanudin, beliau menuturkan, “Bahwa Langgar Laweyan berdiri di atas tanah wakaf Bapak H. Saliman Waongso Saputro. Langgar Laweyan punya arti bagi kemerdekaan Indonesia, karena sering dipakai pejuang untuk sholat dan melakukan perundingan, bahkan ada bekas tembakan di pintu dalam (saat ini pintu masih dipakai) dari patroli Belanda kala itu”.
Pak Burhan menambahkan pada tahun 2009 Langgar Laweyan di renovasi beberapa bagian bangunan yang sudah tua, yang lapuk kayu, atau tembok yang sudah pada mengelupas. Langgar Laweyan tidak begitu besar. Luas tanah sekitar 50 m2. Untuk bangunan luasnya 30 m2. Langgar Laweyan karena termasuk langgar tua dan bersejarah Pemerintah Kota Surakarta melalui Walikota saat itu menetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya berdasarkan SK Pemkot Surakarta No. 646/116/1997, dengan nomor bangunan cagar budaya 03-34/D/Lw/2012. Dilindungi oleh Undang-Undang Repulbik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya. [Agung Nugraha]
