Polemik Pengangkatan Imam Salat di Masjid

Perselisihan mengenai jabatan imam salat terjadi di salah satu tempat di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Polemik bermula ketika seorang imam masjid yang diberhentikan oleh pemerintah berwenang mengirimkan surat protes kepada imam baru yang telah diangkat secara resmi.

Peristiwa ini memancing perhatian masyarakat luas dan memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berhak mengangkat imam masjid. Pada sesi tanya jawab bersama jamaah di Masjid Agung Surakarta pada suatu pagi, Jumat 5 Desember 2025, pertanyaan tersebut akhirnya disampaikan langsung kepada Pengasuh Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah yang juga Pengurus Bidang Dakwah DMI Surakarta, KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha.

Dalam penjelasannya, KH. Mustain menegaskan bahwa persoalan imam salat bukan ditentukan oleh klaim pribadi, tingkat popularitas, ataupun dukungan kelompok, akan tetapi yang berhak mengangkat imam adalah Imâmul-A‘zham atau wakilnya atau Nâdzir (pengurus masjid yang bersangkutan), atau ada ketentuan dari wâqif (orang yang mewakafkan masjid). Hal ini merujuk pada turats (kitab klasik) yang menjadi fondasi kajian fikih.

KH. Mustain mengutip pernyataan ulama dalam Kitab Kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, juz 1 hal. 531:

(قَوْلُهُ فَإِمَامٌ رَاتِبٌ وَلَوْ فَاسِقًا، وَالإِمَامُ الرَّاتِبُ مَنْ وَلاهُ النَّاظِرُ أَوْ كَانَ بشرط الواقف)

“Yang dimaksud imam ratib (imam tetap), meskipun fasik, adalah orang yang diangkat oleh nâdzir (pengurus masjid) atau berdasarkan syarat wâqif (pewakaf masjid).”

Lebih lanjut, Ketua Komisi Fatwa MUI Surakarta ini juga merujuk Kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarh Minhaj ath-Thullab (1/311):

yang menjelaskan bahwa imam ratib memiliki prioritas dalam keimaman, dan hanya jika tidak ada imam ratib maka didahulukan orang yang paling faqih, kemudian yang paling baik bacaan Qur’annya, lalu yang paling wara‘.

KH. Mustain menutup penjelasannya dengan mengutip Kitab Tanuwirul Qulub (172):

وَالإِمَامُ الرَّاتِبُ مَنْ وَلَاهُ الإِمَامُ الأَعْظَمُ أَوْ نائبه أو النَّاظِرُ أو كانَ شَرط الواقف

pihak yang berhak mengangkat imam adalah Imâmul-A‘zham (otoritas tertinggi umat Islam), wakilnya, nâdzir masjid, atau berdasarkan ketetapan wâqif.

Dengan demikian, berdasarkan kajian fikih, imamah masjid adalah keputusan otoritas bukan penilaian pribadi dan bukan ajang kompetisi kealiman. KH. Mustain menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh klaim individu. “Imam itu sah bukan karena ia merasa paling alim, tapi karena ia diangkat oleh pihak yang berwenang. Ketika otoritas itu sah, maka salat di belakangnya sah,” tegas KH. Mustain.

Beliau mengajak masyarakat agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat perebutan prestise, melainkan ruang ibadah dan ketenangan. “Masjid adalah rumah Allah. Keutamaan imam itu ada pada ketakwaan dan amanah, bukan pada ambisi.”

Dengan penjelasan ini, diharapkan jamaah dapat memahami posisi imam dalam koridor fikih, menghormati keputusan pengurus masjid, dan menjaga persatuan umat. [Ahmad Khoiruddin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP