Wujudkan Revitalisasi BKM, Kemenag Surakarta Tetapkan SK Masjid Besar dan Masjid Jami’

Dalam upaya memperkuat peran dan tata kelola masjid, Kementerian Agama Kota Surakarta menetapkan Surat Keputusan (SK) Camat untuk Masjid Besar dan SK Lurah untuk Masjid Jami’. Penetapan tersebut rampung pada Kamis (30/10/2025) sebagai bagian dari program Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta, Achmad Arifin, menjelaskan bahwa revitalisasi BKM menjadi langkah penting agar keberadaan lembaga tersebut kembali dikenal dan berfungsi optimal di tengah masyarakat.

“Revitalisasi ini agar BKM kembali dianggap penting. Banyak masyarakat yang belum mengenal peran BKM,” ujar Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025) sore.

Ia menambahkan, BKM memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang berafiliasi langsung dengan pemerintah (ibarat “plat merah”), sementara DMI (Dewan Masjid Indonesia) merupakan mitra dari unsur masyarakat (“plat putih”).

“Harapannya, keduanya dapat berjalan beriringan dan saling menguatkan,” tambahnya.

Arifin menegaskan bahwa penetapan tipologi masjid ini mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2024 tentang Standarisasi Manajemen Masjid. Di dalamnya diatur tipologi masjid, termasuk kategori masjid besar dan masjid jami’.

“Penetapan ini untuk mempermudah koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan di wilayah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kota Surakarta belum memiliki penetapan resmi mengenai tipologi masjid. Dengan adanya SK tersebut, kini seluruh pihak memiliki dasar hukum yang sama untuk pembinaan masjid.

Program ini juga bertujuan menyelaraskan data masjid antara Kemenag dan Pemerintah Kota Surakarta.

“Selama ini data masjid di SIMAS hanya mencakup yang mendaftar sendiri, sementara data dari Kesra Pemkot berdasarkan laporan kelurahan, sehingga jumlahnya berbeda cukup jauh,” ungkap Arifin.

Melalui penetapan dan pembinaan terarah ini, diharapkan selisih data dapat diminimalisir serta pengelolaan masjid menjadi lebih tertib dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag bersama DMI Kota Surakarta akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 6 Oktober 2025 mendatang. Salah satu agenda yang dikembangkan adalah pembentukan Pojok Konsultasi Keluarga di setiap masjid kecamatan sebagai upaya menghadirkan layanan sosial keagamaan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan keluarga dan masyarakat,” terang Arifin.

Bahkan, Kemenag telah mendorong agar sebelum lurah memberikan surat rekomendasi keterangan cerai bagi warga muslim, dapat diarahkan terlebih dahulu untuk berkonsultasi di masjid.

“Siapa tahu, setelah mendapatkan pencerahan, perceraian bisa dihindari,” ujarnya.

Dengan adanya SK masjid besar dan jami’, Kemenag optimistis pembinaan, koordinasi, serta pendataan akan semakin efektif.

“Misalnya, ketika penyuluh diminta data hewan kurban, kalau jalurnya jelas, kami bisa memperoleh data riil dengan cepat,” tegasnya.

Selain itu, penetapan ini juga mempermudah proses pemberian rekomendasi dan bantuan.

“Masjid yang sudah terdaftar di SIMAS dan memiliki SK otomatis lebih mudah diverifikasi dan dibantu,” jelas Arifin.

Arifin menutup penjelasannya dengan harapan agar penetapan ini juga membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.

“Masjid jami’ menjadi basis pembinaan di tingkat kelurahan, sedangkan masjid besar di tingkat kecamatan. Dengan begitu, koordinasi antar pihak akan lebih mudah,” pungkasnya.

Hingga saat ini, tercatat 5 masjid besar dan 54 masjid jami’ di Kota Surakarta yang telah memperoleh SK dari camat maupun lurah setempat. (Abdus Sholeh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP