Dalam sesi Tanya Jawab Agama pada Kajian Jumat Pagi di Masjid Agung Surakarta, Jumat 31/10/2025, ulama sekaligus Pengurus Bidang Kajian dan Dakwah DMI Kota Surakarta KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menjawab salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan takmir masjid: “Apakah boleh menggaji imam dan muadzin dengan menggunakan dana kas masjid, terutama yang bersumber dari wakaf?”
Pertanyaan tersebut mencerminkan fenomena umum di masyarakat perkotaan seperti Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, di mana banyak masjid mendatangkan imam dan muadzin dari luar daerah dan memberikan honor sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Menanggapi hal itu, KH. Mustain Nasoha menjelaskan secara rinci pandangan fiqih para ulama klasik.
“Menurut Imam an-Nawawi, penggunaan dana wakaf harus sesuai dengan niat awal wakif. Bila wakaf tersebut diperuntukkan khusus untuk ‘imāratul-masjid yaitu perawatan dan pembangunan fisik masjid seperti atap, lantai, atau fasilitas maka tidak diperbolehkan digunakan untuk menggaji imam atau muadzin,” jelas KH. Mustain di hadapan ratusan jamaah yang memadati serambi Masjid Agung.
Beliau melanjutkan, “Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Baghawi, dana wakaf yang diperuntukkan secara khusus hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya. Jika wakif meniatkan untuk bangunan, maka penggunaannya tidak boleh melebar kepada hal lain, termasuk gaji imam dan muadzin.”
Namun, menurut KH. Mustain, para ulama juga memiliki pandangan yang lebih longgar.
“Imam al-Ghazali dalam al-Wasith fi al-Mazhab berpendapat bahwa jika dana wakaf bersifat mutlak tanpa batasan penggunaan tertentu maka boleh digunakan untuk kemaslahatan masjid secara umum, termasuk memberi honor kepada imam dan muadzin. Karena mereka adalah bagian penting dalam menjaga fungsi ibadah di masjid,” ujarnya.
KH. Mustain Nasoha yang juga Ketua Fatwa MUI Surakarta menambahkan, “Imam an-Nawawi juga menegaskan adanya khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini. Ada ulama yang ketat membatasi penggunaan dana wakaf, namun ada pula yang melihat bahwa kemaslahatan ibadah dan jamaah harus menjadi pertimbangan utama.”
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa masjid bukan sekadar bangunan, melainkan pusat kehidupan rohani umat.
“Imam al-Ghazali berpendapat, memberi honor kepada imam dan muadzin selama dilakukan dengan transparan dan seizin nadzir — termasuk dalam kategori ta‘āwun ‘alal birri wat-taqwā (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan),” tutur KH. Mustain Nasoha disambut anggukan jamaah.
Dalam penjelasannya, beliau juga menegaskan pentingnya transparansi dan musyawarah dalam pengelolaan keuangan masjid.
Saya mengambil ibarat dalil dari Kitab Fathul Muin halaman 414 begini bunyinya :
ويصرف ريع الموقوف على المسجد مطلقا أو على عمارته في البناء ولو لمنارته وفي التجصيص المحكم والسلم وفي أجرة القيم لا المؤذن والإمام والحصر والدهن إلا إن كان الوقف لمصالحه فيصرف في ذلك لا في التزويق والنقش .وما ذكرته من أنه لا يصرف للمؤذن والإمام في الوقف المطلق هو مقتضى ما نقله النووي في الروضة عن البغوي لكنه نقل بعده عن فتاوى الغزالي أنه يصرف لهما وهو الأوجه كما في الوقف على مصالحه.
Artinya : “Dan hasil (pendapatan) dari harta wakaf untuk masjid, baik yang disebut secara mutlak maupun yang ditujukan untuk pemeliharaannya, dapat digunakan untuk pembangunan, termasuk pembangunan menara, pelapisan dinding yang kuat, pembuatan tangga, dan pembayaran upah penjaga (qayyim). Namun, tidak boleh digunakan untuk membayar muadzin dan imam, juga tidak untuk membeli tikar dan minyak lampu, kecuali apabila wakaf tersebut memang diperuntukkan bagi kemaslahatan masjid secara umum (mashalihihi). Dalam hal itu, hasil wakaf boleh digunakan untuk kebutuhan tersebut, namun tetap tidak boleh digunakan untuk hiasan dan ukiran semata. Adapun apa yang telah disebutkan bahwa hasil wakaf yang bersifat mutlak tidak boleh digunakan untuk muadzin dan imam itu adalah sebagaimana yang dinukil oleh Imam an-Nawawi dalam ar-Rawdhah dari pendapat Imam al-Baghawi. Akan tetapi, beliau (Imam an-Nawawi) juga menukil setelah itu dari Fatawa al-Ghazali bahwa hasil wakaf boleh digunakan untuk keduanya (imam dan muadzin), dan pendapat inilah yang dianggap lebih kuat (al-awjah), sebagaimana halnya wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid.”
“Takmir harus memastikan bahwa setiap penggunaan dana, termasuk untuk honor imam dan muadzin, telah disepakati bersama dan dilaporkan secara terbuka kepada jamaah. Ini bagian dari menjaga amanah wakaf,” pesannya.
KH. Mustain menilai bahwa kondisi masjid di kota-kota besar seperti Surakarta kini memerlukan tata kelola yang profesional dan berlandaskan nilai syariah. “Imam dan muadzin yang berdedikasi merupakan bagian dari ruh masjid. Maka memberi mereka penghargaan bukanlah sekadar pembayaran jasa, melainkan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga kehidupan spiritual umat,” ujarnya menutup sesi kajian.

Kajian Jumat Pagi di Masjid Agung Surakarta itu sendiri merupakan kegiatan rutin yang dihadiri oleh jamaah dari berbagai wilayah Solo Raya. Acara tersebut dipandu dengan suasana hangat dan dialogis, di mana jamaah dapat langsung mengajukan pertanyaan seputar fiqih ibadah dan sosial. [Ahmad Khoiruddin]