Masjid Syaikh Zayed Solo mengadakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu pada Selasa (02/12/25) siang. Acara ini merupakan sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Agama, serta Dinas Kependudukan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta, yang bekerjasama untuk mempermudah proses legalisasi pernikahan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kajari dan perwakilan Disdukcapil yang mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan pelayanan cepat dan efisien.
Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun dalam sambutannya menegaskan bahwa isbath nikah merupakan layanan vital dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah siri. Pernikahan yang tidak tercatat negara tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga isbath menjadi solusi resmi yang aman.
Dalam kegiatan ini, peserta yang lolos seleksi administrasi berjumlah empat pasang, masing-masing berasal dari kecamatan Laweyan, Pasar Kliwon, dan dua pasang dari Jebres.
Muhammad Said Habibi, salah satu petugas KUA yang menangani proses isbat, menjelaskan bahwa salah satu pasangan dari Jebres telah menikah secara siri sejak 2018. Mereka baru dapat mencatatkan pernikahannya tahun ini karena terkendala pandemi Covid-19 serta belum mendapat kesempatan layanan isbat nikah terpadu.
Menurut Said, respons peserta sangat positif. “Mereka merasa sangat dimudahkan. Kegiatan ini menghemat waktu dan administrasinya lebih ringkas berkat fasilitasi pemerintah kota,” ujarnya.
Secara pribadi, Said menilai kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat. “Isbat nikah ini langkah kepastian hukum. Pernikahan siri berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga. Saya berharap program seperti ini bisa terus digencarkan, minimal setahun sekali,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memberi banyak manfaat, seperti hak asuh anak, kemudahan membuat akta kelahiran, ijazah dan berbagai keperluan administrasi lain. “Untuk yang belum ikut, saya berharap segera ikut. Keuntungannya kembali kepada mereka sendiri,” tambah Said.
Said, lulusan Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2025 dan kini berstatus CPNS, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan pengalaman pertamanya terlibat dalam isbath nikah.
Ia menjelaskan mekanisme isbat ; peserta terlebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Agama dengan menghadirkan dua saksi. Setelah putusan pengadilan keluar, barulah peserta melanjutkan proses ke pos layanan KUA.
“Di KUA tidak dinikahkan kembali, karena isbat nikah itu bagi mereka yang sudah menikah. Kami hanya mencatatkan pernikahannya, mencetak buku nikah, lalu mengarahkan mereka ke Dukcapil untuk keperluan administrasi kependudukan,” terangnya.
Meski demikian, buku nikah tidak langsung diberikan saat itu juga. “Buku nikah diserahkan pada malam hari dalam acara seremonial,” pungkasnya. (Abdus Sholeh)