Pengajian Jumat pagi 21/11/2025 di Masjid Agung Surakarta kembali berlangsung hangat. Seperti biasa, jamaah sudah memenuhi serambi utama sejak selepas Subuh untuk mengikuti kajian kitab Fathul Wahhab yang dipimpin oleh KH. Mustain Nasoha.
Kajian dimulai dengan penjelasan tentang bab pembangunan masjid dan sikap para sahabat dalam menjaga kesederhanaan rumah ibadah. Suasana semakin hidup ketika salah satu jamaah mengangkat tangan dan menyampaikan pertanyaan.
“Kiai, sebenarnya bagaimana hukum menghias masjid? Bolehkah masjid dibuat sangat indah seperti yang banyak kita lihat sekarang?”
Pertanyaan itu langsung menarik perhatian jamaah lain yang tampak menunggu penjelasan. Mustain menjawab dengan tenang, merujuk pada penjelasan para ulama dalam kitab yang sedang dikaji. Beliau menerangkan bahwa pada masa Rasulullah dan para sahabat, masjid dibangun dengan sederhana, bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena menjaga kekhusyukan dan menjauhkan diri dari sikap berlebihan.
“Sunnahnya itu sederhana. Kalau dibuat terlalu indah, apalagi sampai berlebihan, bisa mengalihkan fokus orang yang sedang shalat,” jelas beliau.
Namun KH. Mustain juga menambahkan bahwa memperindah masjid secukupnya tetap dibolehkan. “Boleh dihias, boleh diperindah. Asal tidak berlebihan, tidak menimbulkan pamer kemewahan, dan tidak sampai membuat orang shalat jadi terganggu,” tegasnya.
Jamaah tampak mengangguk setuju. Sebagian mencatat poin-poin penting, sebagian lagi bertukar pandang seakan mendapat jawaban yang selama ini dipertanyakan.
Gus mustain Nasoha kemudian membaca dalilnya dari Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhori Juz 1 Hal. 642
وَسَقَفَهُ بِلَفْظِ الْمَاضِي عَطْفًا عَلَى جَعَلَ، وَبِإِسْكَانِ الْقَافِ عَلَى عَمْدِهِ، وَالسَّاجُ نَوْعٌ مِنَ الْخَشَبِ مَعْرُوفٌ يُؤْتَى بِهِ مِنَ الْهِنْدِ .وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ وَغَيْرُهُ: هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ فِي بُنْيَانِ الْمَسْجِدِ الْقَصْدُ وَتَرْكُ الْغُلُوِّ فِي تَحْسِينِهِ .فَقَدْ كَانَ عُمَرُ مَعَ كَثْرَةِ الْفُتُوحِ فِي أَيَّامِهِ وَسَعَةِ الْمَالِ عِنْدَهُ، لَمْ يُغَيِّرِ الْمَسْجِدَ عَمَّا كَانَ عَلَيْهِ، وَإِنَّمَا احْتَاجَ إِلَى تَجْدِيدِهِ؛ لِأَنَّ جَرِيدَ النَّخْلِ كَانَ قَدْ نَخِرَ فِي أَيَّامِهِ .ثُمَّ كَانَ عُثْمَانُ وَالْمَالُ فِي زَمَانِهِ أَكْثَرَ، فَحَسَّنَهُ بِمَا لَا يَقْتَضِي الزُّخْرَفَةَ. وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَنْكَرَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ عَلَيْهِ كَمَا سَيَأْتِي بَعْدَ قَلِيلٍ .وَأَوَّلُ مَنْ زَخْرَفَ الْمَسَاجِدَ الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ، وَذَلِكَ فِي أَوَاخِرِ عَصْرِ الصَّحَابَةِ .وَسَكَتَ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَنْ إِنْكَارِ ذَلِكَ خَوْفًا مِنَ الْفِتْنَةِ، وَرَخَّصَ فِي ذَلِكَ بَعْضُهُمْ – وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ – إِذَا وَقَعَ عَلَى سَبِيلِ التَّعْظِيمِ لِلْمَسَاجِدِ، وَلَمْ يَقَعِ الصَّرْفُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ .وَقَالَ ابْنُ الْمُنَيِّرِ: لَمَّا شَيَّدَ النَّاسُ بُيُوتَهُمْ وَزَخْرَفُوهَا نَاسَبَ أَنْ يُصْنَعَ ذَلِكَ بِالْمَسَاجِدِ صَوْنًا لَهَا عَنِ الِاسْتِهَانَةِ .وَتُعُقِّبَ بِأَنَّ الْمَنْعَ إِنْ كَانَ لِلْحَثِّ عَلَى اتِّبَاعِ السَّلَفِ فِي تَرْكِ الرَّفَاهِيَةِ فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَإِنْ كَانَ لِخَشْيَةِ شُغْلِ بَالِ الْمُصَلِّي بِالزُّخْرَفَةِ فَلَا لِبَقَاءِ الْعِلَّةِ .وَفِي حَدِيثِ أَنَسٍ عِلْمٌ مِنْ أَعْلَامِ النُّبُوَّةِ لِإِخْبَارِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِمَا سَيَقَعُ، فَوَقَعَ كَمَا قَالَ.
“Kata “wasasaqafahu” artinya “lalu beliau membuat atapnya”, huruf qaf-nya dibaca mati. Kayu sāj yang digunakan adalah jenis kayu bagus yang biasanya didatangkan dari India. Imam Ibn Battal dan ulama lain menjelaskan bahwa bagian ini menunjukkan ajaran Nabi ﷺ dalam membangun masjid adalah sederhana, tidak berlebihan dalam memperindah bangunan. Contohnya, di masa Khalifah Umar, walaupun harta umat Islam sangat banyak karena banyak wilayah ditaklukkan, beliau tetap mempertahankan bentuk masjid seperti di zaman Nabi. Umar hanya memperbarui bangunan masjid karena bahan-bahan lama dari pelepah kurma sudah rusak dan rapuh. Di masa Utsman, harta umat lebih banyak lagi. Beliau memperbagus masjid sedikit, tapi tidak sampai pada hiasan-hiasan mewah. Meski begitu, tetap ada sebagian sahabat yang menegur atau tidak menyetujuinya. Orang pertama yang benar-benar menghias masjid dengan ornamen-ornamen indah adalah al-Walid bin Abdul Malik, dan itu terjadi pada akhir masa para sahabat. Banyak ulama saat itu lebih memilih diam, karena takut muncul fitnah dan perpecahan. Ada sebagian ulama lain seperti Imam Abu Hanifah yang membolehkan menghias masjid asal tujuannya untuk memuliakan masjid, dan bukan memakai uang negara (Baitul Mal). Imam Ibnu al-Munayyir memberikan alasan: “Ketika rumah-rumah manusia sudah sangat bagus dan penuh hiasan, maka wajar jika masjid dibuat lebih indah agar tidak diremehkan.” Namun alasan ini dikritik: Jika maksudnya untuk mengajak kembali kepada kesederhanaan para salaf dan menjauhi gaya hidup mewah, maka itu benar. Tetapi kalau alasannya karena hiasan bisa mengganggu konsentrasi orang shalat, maka itu juga benar sebab faktor yang membuat orang terganggu tetap ada. Dalam hadis Anas ini terdapat tanda kenabian, karena Nabi ﷺ mengabarkan sesuatu yang akan terjadi kemudian hari dan benar terjadi seperti yang beliau katakan.”
Setelah menjawab pertanyaan tersebut, KH. Mustain melanjutkan kajian hingga mendekati waktu dhuha. Pengajian ditutup dengan doa, dan jamaah perlahan meninggalkan masjid sambil membicarakan kembali pelajaran yang mereka dapatkan.
Pengajian Jumat pagi di Masjid Agung Surakarta terus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperdalam ilmu agama sekaligus menyegarkan kembali pemahaman tentang amalan sehari-hari.